Thursday, 1 December 2011

Pengertian Kloning lengkap dengan tinjauan nya

PENGERTIAN
Klon berasal dari kata klόόn (yunani), yang artinya tunas.Kloning adalah tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan jasasd hidup tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotib yang sama.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain:
1. Kloning DNA rekombinan
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
2. Kloning Reproduktif
Merupakan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama, contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).
3. Kloning Terapeutik
Merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan penelitian. Tujuan utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia baru, tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.

LAHIR DAN BERKEMBANGNYA KLONING GEN
Sekitar satu abad lalu, Gregor Mendel merumuskan aturan-aturan menerangkan pewarisan sifat-sifat biologis. Sifat-sifat organisme yang dapat diwariskan di atur oleh suatu faktor yang disebut gen, yaitu suatu partikel yang berada di dalam suatu sel, tepatnya di dalam kromosom. Gen menjadi dasar dalam perkembangan penelitian genetika meliputi pemetaan gen, menganalisis posisi gen pada kromosom. Hasil penelitian lebih berkembang baik diketahuinya DNA sebagai material genetik beserta strukturnya, kode-kode genetik, serta proses transkripsi dan translasi dapat dijabarkan. Suatu penelitian rekomendasi atau rekayasa genetika ynag inti prosesnya adalah kloning gen, yaitu suatu prosedur unutk memperoleh replika yang dapat sama dari sel atau organisme tunggal.
Belakangan ini di media masa (televisi, koran, Internet,dll.) memberitakan tentang kloning manusia. Tetapi karena belum ditemukan rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.
Adanya beberapa strategi intervensi genetika ; strategi intervensi genetika yang pertama bersifat terapeutik yang mempunyai tujuan dan maksud menyembuhkan atau mengurangi gejala-gejala. Hal ini merupakan terapi gen, yaitu dimasukannya sebuah gen kedalam tubuh manusia untuk mengurangi suatu kelainan genetik. Jelas hal ini merupakan praktik kedokteran yaitu menyembuhkan orang sakit. Strategi intervensi kedua adalah eugenika (kata yunani : ”terlahir dengan baik”) dengan tujuan memperbaiki organisme dengan cara tertentu.
Ada 3 cara untuk melakukan eugenika (Shannon, T.A. 1987) , yaitu :
1. Eugenia positif. Cara ini menghasilkan perbaikan melalui cara pembiakan selektif, misalnya menghasilkan individu-individu yang sangat intelegen dengan memakai sperma orang yang genius.
2. Eugenika negatif. Cara ini mencegah gan yang buruk atau kurang bermutu masuk kedalam kumpulan gen. Hal ini dapat dilakukan dengan skrining orang tua dan memberitahu mereka tentang segala gen yang buruk yang mungkin dibawanya. Hal ini juga dapat dilakukan dengan amniosentesis
3. Euthenika (euthenics). Cara ini adalah dengan mengubah lingkungannya sehingga individu dengan kekurangan genetik dapat berkembang secara relatif normal (kaca mata, insulin, mesin dialis, dsb.)

PROSES KLONING GEN
Proses kloning gen secara sederhana :
1. Mempersiapkan sel stem.
2. Sel stem diambil inti sel yang mengandung informasi genetic kemudian dipiahkan dari sel.
3. Mempersiapkan sel telur.
4. Inti sel stem diimplantasikan ke sel telur.
5.Sel telur dipicu supaya terjadi pembelahan dam pertumbuhan. Setelah membelah menjadi embrio.
6. Blastosis mulai memisahkan diri dari dan siap diimplantasikan ke rahim.
7. Embrio tumbuh dalam rahim menjadi bayi dengan kode genetik persis sama dengan sel stem donor.
Molekul DNA dan bakteriofog mempunyai sifat-sifat dasar yang ditentukan sebagai sarana kloning. Namun sifat ini tidak berguna tanpa adanya teknik-teknik eksperimen untuk manipulasi molekul DNA di dalam laboratorium. Ketrampilan dasar untuk melakukan kloing secara sederhana adalah :
• Preperasi sampel DNA murni
• Pemotongan DNA murni
• Analisis ukuran fragmen DNA
• Penggolongan molekul DNA
• Memasukan molekul DNA ke dalam sel tuan rumah
• Identifikasi sel yang mengandung molekul DNA rekombinasi

KLONING GEN DITINJAU DARI PELUANG ALAM
Daniel Callahan 1972 (dikutip dari shannon, TA. 1987). Menyebutkan adanya 3 orientasi dasar yang mempengaruhi cara kita memandang peluang-peluang alam.
• Pertama, ada model yang memandang alam sebagai sesuatu yang plastis, dalam arti bisa direka/diolah oleh manusia. Dalam prespektif ini, alam dilihat sebagi hal yang asing dan jauh dari manusia. Alam itu bersifat plastis sejauh dapat dibentuk dam dimanfaatkan dengan cara apapun yang dianggap sesuai oleh manusia. Dengan demikian, alam adalah milik manusia yang dapat dimanfaatkan sesukanya.
• Kedua, alam dapat dihayati sebagai hal yang suci. Pandangan ini dapat dijumpai dalam tradisi keagamaan baik ditimur maupun di barat. Taoisme mengasumsikan kesesuaian individu dengan alam, sehingga bisa menjadi bagian dari keseluruhan kosmis yang ditayangkan oleh alam. Teolog dari abad pertengahan memandang alam sebagai jejak Tuhan. Al-Qur’an diturunkan dengan perintah membaca sebagai firman pertama (Al-Alaq [96]: 1-5) ”bacalah atas nama penciptamu; yang telah menciptakan manusia dari segumpal nutfah; bacalah ! dan tuhanmu sangat pemurah; yang telah mengajarkan penggunaan kalam; mengjarkan hal-hal yang tidak diketahui olehnya” kalau ALLAH Secara langsung tidak dapat kita lihat, yang tampak adalah bekas goresannya disekitar ita ini berupa semua kejadian yang dapat kita amati di alam semesta. Pandangan ini menciptakan suatu sikap tanggung jawab terhadap alam dan kemampuan untuk melestarikannya. Manusia boleh mengintervensi alam, asal perbuatannya itu mengetahui ukuran dan tidak terlalu banyak.
• Ketiga, merupakan suatu model teologis. Pengertian ini mengasumsikan adanya tujuan dan logika dalam alam. Terdapat suatu dinamisme internal dalam alam yang membawanya kepada tujuan atau maksud tertentu. Setiap campur tangan dalam alam harus menghomati tujuan-tujuan ini, sehingga dengan demikian mencegah akan terjadinya pelanggaran terhadap keutuhan alam. Dengan demikian juga jangkauan terhadap intervensi manusia dalam alam ditentukan oleh dinamisme alam itu sendiri.

KLONING GEN DITINJAU DARI SEGI ETIK PROFESI
Salah satu perdebatan dalam etik profesi adalah menyangkut tanggung jawab para ilmuan, atau lebih umum tanggung jawab para ahli. Gustafon dalam beberapa tahun 1970 (dikutip dari shannon, TA. 1987), mengemukakan beberapa model yang dapat dipakai untuk menangani masalah tanggung jawab profesi ini yaitu :
• Pertama, para ilmuwan berhak untuk melakukan apa saja yang mungkin dilakukan. Pembenaran dari pendapat ini adalah nilai yang inheren pada pengenalan itu sendiri. Hal itu juga dilengkapi dengan pertimbangan bahwa keingintahuan intelektual merupakan suatu nilai khusus disamping naluri yang melekat pada manusia untuk memecahkan persoalan. Dalam model ini, satu-satunya kendala yang membatasi adalah tiadanya kemampuan teknis.
• Kedua, para ilmuwan yang tidak berhak untuk mencampuri alam. Larangan yang tegas ini didasarkan atas keyakinan bahwa alam itu suci atau adanya anggapan bahwa setiap penelitian melangar batas yang ditentukan oleh alam. Namun banyak yang tidak setuju untuk menggunakan prinsip ini secara mutlak, melainkan memahaminya sebagai suatu dorongan yang kuat untuk mempraktekkan tangung jawab yang sudah ada sebelumnya.
• Ketiga, ilmuwan tidak berhak untuk mengubah ciri-cir manusia yang khas. Model tanggung jawab ini berkaitan dengan pandangan tedeologis tentang alam, yang menganggap bahwa intervensi dalam alam dibatasi oleh suatu faktor khusus, yaitu ciri-ciri manusia.

Dengan demikian, berbeda dengan model kedua, karena disini orang dapat mencampuri dengan alam, tetapi yang menjadi batasnya adalah kodrat manusia, dan bukan ketidakmampuan teknis seperti pada model pertama. Akhirnya ilmuwan berhak untuk memelihara pertumbuhan ciri-ciri manusia yang berharga dan menyingkirkan ciri-ciri yang merugikan. Model ini menunjukan tingkat intervensi yang tinggi, baik untuk menguasai maupun mengarahkan perkembangan manusia. Tujuannya adalah kualitas kehidupan.

KLONING GEN DITINJAU DARI HUKUM AGAMA
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning,sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika intisel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur peermpuan. Pada hakikatnya islam sangat menghargai iptek. Oleh sebab itu islam terhadap kloning tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat internasional. Didalam islam berbeda antara hukum kloning binatang dan manusia.
Pada hukum kloning pada manusia. Menurut buku fatawa mu’ashiroh karangan Yusuf Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning terhadap manusia. Atas beberapa pertimbangan diantaranya :
o Pertama : Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman. (varietas).
ALLAH SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat fathir ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.
o Kedua : Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer yang berfungsi menumpas negara lain.
o Ketiga : Dengan kloning akan mengilangkan Sunatullah (nikah).
ALLAH SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpaang-pasangan. Surat Addariyat 46.. Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan ALLAH SWT untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya. ALLAH SWT berfirman: ” dan Bawasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
o Keempat : Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’. Seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antar bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan lain-lain. Disamping itu koning akan mencampur adukkan dam menghilangkan nasab serta menyalahi fitra yang telah diciptakan ALLAH SWT untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sesungguhnya merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.

Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilahsanakan. ALLAH SWT berfirman mengenai perkataan iblis terkutuk, yang mengatakan : ”...dan akan aku (iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan ALLAH), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).

KLONING GEN DITINJAU DARI HUKUM DI INDONESIA
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
1. Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat.
Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
2. Upaya kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan ketentuan :
a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
c. Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
3. Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
• Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
• Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
• Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.

Ketentuan pidana.
Ketentuan pidana untuk pelaku upaya kehamilan diluar cara alami diatur dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi : Melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PANDANGAN ETIKA
Setelah dilaporkan tentang Dolly, seekor anak domba yang berhasil di klon dari sel domba dewasa. Segera timbul pertanyaan di masyarakat terutama para ahli, apakah nantinya manusia juga akan di klon? Sebab, teknologi ini dapat diterapkan pada semua mamalia termasuk juga manusia. Tetapi dengan demikian munculah masalah etika, yang didasari berbagai pertanyaan seperti apakah yang telah dilakukan dengan hewan ini boleh dilakukan pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan boleh malangkah ke depan tanpa kehilangan kemanusiaanya?
Para ilmuwan berpendapat dan memiliki keyakinan yang besar akan hal ini dapat membantu pasangan yang infertil yang tidak bisa dibantu dengan metode lain untuk bisa mendapatkan keturunan.
Dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.

PANDANGAN MEDIK
1. Riset klinis harus disesuaikan dengan prinsip moral dan ilmu pengetahuan yang membenarkan riset medis. Selain itu, riset klinis hendaknya didasarkan atas percobaan laboratoris dan eksperimen dengan bintang atau fakta-fakta ilmiah yang sudah pasti.
2. Riset klinis hendaknya secara sah, oleh ahli yang berkompeten dan dibawah pengawasan tenaga medis yang ahli dibidangnya.
3. Setiap proyek riset klinis hendaknya didahului oleh suatu taksiran yang cermat terhadap bahaya-bahaya yang mungkin terjadi didalamnya dan dibandingkan dengan manfaat yang diperkirakan dapat diperoleh oleh orang yang menjadi objek riset atau orang lain.
4. Dokter seharusnya memberikan perhatian khusus dalam menjalankan riset klinis yang mungkin merubah kepribadian orang ya

20 comments:

  1. thanks bangeett infonya gan :)
    tugasku bisa selesai deh

    kunjungi ya nanaarklob.blogspot.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama gan . Oke pasti dikunjungi kok :) sory ya baru dibalas baru mulai ngeblog lagi nih..

      Delete
  2. thank you buat infonya :) ngebantu sangat !!
    btw skolah di BK mana ? BK I atau BK II ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama eliani :) ditunggu kunjungannya lagi ya .. di BK 1 . Eliani emgnya sekolah dimana?
      Sory ya baru balasnya sekarang hihi :)

      Delete
  3. Bagus sekalai infonya, trimakasih http://satriosuryadinugroho.student.ipb.ac.id

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya gan sama sama thx sudah berkunjung .
      Sory ya baru dibalas komentarnya karena baru mulai ngeblog lagi hehe

      Delete
  4. Replies
    1. Thanks syasrida :) ditunggu kunjungannya lagi yaa..

      Delete
  5. oke ..
    kunungi
    KomarNetwrok - Kumpulan Ilmu Komputer dan Jaringan
    http://komarnetwork.blogspot.com

    ReplyDelete
  6. Sangat bermanfaat info.a makasih :-D

    ReplyDelete
  7. Replies
    1. Sama sama . Terimakasih telah berkunjung yah

      Delete
  8. makasih bantu banget, tapi masukan ajah, dari segi kesehatan gak ada ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama kak terimakasih telah berkunjung

      Delete
  9. Gan bobby, blh tau ini sumbernya dari mana ya?

    ReplyDelete
  10. makasih gan info nya sangat membantu

    ReplyDelete
  11. Mantap min buat presentasi

    ReplyDelete

Facebook Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...